Curi Aki Mobil, Pria Pengangguran Ini Berakhir di Penjara

Curi Aki Mobil, Pria Pengangguran Ini Berakhir di Penjara

Sabtu 24 September 2022 22:50:08 WIB

Tbnewsriau.com - Seorang pelaku berinisial MA kini harus mendekam di penjara, lantaran melakukan aksi pencurian sebuah aki mobil pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (22/9/2022) di Jalan Tenayan Ujung, Gang Takwa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dodi menjelaskan, pada hari kejadian, korban sampai di rumahnya dan memarkirkan Colt Dieselnya di lapangan Kelurahan Bencah Lesung.

Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi yang merupakan teman korban datang dan mengatakan bahwa aki mobil korban sudah hilang dicuri orang.

"Kemudian korban langsung menuju ke lokasi mobilnya dan ternyata benar, ia melihat 2 unit aki Colt Dieselnya sudah hilang," cakapnya.

Melihat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Selanjutnya, Satreskrim Polsek Tenayan Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit aki mobil.

"Saat ini pelaku yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan terancam pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Scroll to top