Mertua di Rohil Perkosa Menantunya Sendiri, Ancam Korban Kemudian Lari ke Aceh

Mertua di Rohil Perkosa Menantunya Sendiri, Ancam Korban Kemudian Lari ke Aceh

Rabu 12 Oktober 2022 18:28:09 WIB

tribratanewsriau.com (Rokan Hilir) Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap menantunya sendiri.

Kejadian pemerkosaan oleh pelaku berinisial Sur alias Aris ini bermula pada Senin (20/6/2022) dini hari. Saat itu, korban berinisial S (24) sedang rebahan di dalam kamarnya. Memang, korban dan suaminya masih tinggal bersama Aris.


Kala itu, korban melihat ada yang mengintip dari balik pintu kamarnya. Ia mengira bahwa itu adalah suaminya. Korban kemudian menyahut dan memanggil sang suami denga panggilan 'yang'. Namun sahutan korban sama sekali tak mendapatkan respon.

Korban lantas merapatkan pintu kamarnya. Tidak lama berselang, lampu di rumah padam. Disaat itu, pelaku Aris yang merupakan mertuanya masuk ke dalam kamar korban. Pelaku mengancam dengan menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak.

Pelaku melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Usai menggarap korban, pelaku kembali mengancam agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk ke suaminya.

Namun, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Kemudian suaminya melaporkan kejadian yang dialami istrinya ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang disampaikan Kanit Reskrim IPTU Ferlanda Oktora mengatakan, setelah menerima laporan pemerkosaan tersebut, pada Sabtu (8/10/2022) dini hari, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Sur alias Aris telah diketahui keberadaannya.

Dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, Tim Opsnal bergegas ke PKS Esmen Sawita di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dilokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa kembali ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster warna hijau, 1 buah BH warna biru, dan 1 buah celana dalam warna abu-abu milik korban.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Ferlanda.

Scroll to top