Ancam Korban Menggunakan Parang, Polsek Rumbai Pesisir Amankan Seorang Pria

Ancam Korban Menggunakan Parang, Polsek Rumbai Pesisir Amankan Seorang Pria

Kamis 13 Oktober 2022 14:11:55 WIB

Tbnewsriau.com - Personil Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Tersangka yang bernama BU (22) warga Jln. Limbungan, Kel. Limbungan Kec. Rumbai Timur Kota Pelanbaru. Di jerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal : 406 KUHPidana.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, SH.SIK mengatakan, BU diamankan berdasarkan laporan dari korban nya yang bernama Bahuddin Sireggar (43).

"Awal kejadian pada hari Senin 10 Oktober 2022 pukul 14.30 Wib, korban atau pelapor melewati Jl Pramuka menggunakan mobil Carry Pick Up yang dikemudikannya. Kemudian ditabrak dari belakang oleh seorang laki-laki mengaku bernama BU, sehingga mobil korban rusak pada bagian belakang sedangkan sepeda motor pelaku jenis honda Beat warna Putih pecah pada bagian depan" ungkap Kapolsek.

Kemudian, korban mengadakan perundingan dengan pelaku namun pelaku tidak mau, pelapor mengajak pelaku untuk makan namun pelaku tidak mau. Saat korban makan, pelaku tidak senang dan langsung mengayunkan parang ke kaca depan mobil korban sehingga pecah dan pelaku mengacungkan parang ke arah korban dan langsung kabur.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pengancaman tersebut dan didapat informasi pelaku berada di Jln. Muara Fajar KM 8 disebuah warung Kel. Muara fajar Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru" Jelas Kapolsek.

Akhirnya, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 16.00 wib, dilakukan Penagkapan terhadap BU, di rumah Jln. Muara Fajar KM 8 disebuah warung Kel. Muara fajar Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru. Saat ditangkap terlapor tidak ada melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.

"BU diamankan beserta barang bukti Satu bilah parang panjang,” tutup Kapolsek.

Scroll to top