Upaya banding yang gagal,
Guru pembacok ini tetap divonis 8 tahun.

Guru pembacok ini tetap divonis 8 tahun.


Selasa 30 Agustus 2016 14:34:22 WIB
tribratanewsriau. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mementahkan banding yang diajukan Dasmar Joni Rosa alias DJ guru yang telah divonisi 8 tahun penjara atas kasus pembacokan Kepala Sekolah (Keplsek) SMKN 1 Ukui, Nova Damayanti (35) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
 
"Sesuai dengan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau nomor 146 /PID.B/2016/PT.PBR, bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan atas vonis terdakwa Dasmar Joni Rosa alias DJ dengan hukuman penjara selama 8 tahun," ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Novrika SH hari Senin (29/8) kemarin. Maka upaya hukuman ringan dengan mengajukan banding oleh terdakwa oknum guru SMKN I Ukui melalui penasehat hukumnya kepada PT Pekanbaru, gagal, hingga mengabulkan permohonan banding yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan Sri Mulyani Anom SH.
 
"Kita masih menunggu apa mereka belum puas atas putusan PT dan mengajukan Kasasi lagi ke Mahkama Agung. Kalau mereka masih melakukan upaya hukum lagi kita siap untuk melanjutkannya," ungkap Novrika.
 
Kasus ini sebagaimana telah diwartakan, bahwa terpidana Dasmar Guruk yang telah membacok kepseknya di sekolah, divonis bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun oleh majelis hakim PN Pelalawan dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dengan didampingi dua hakim anggota Meni Warlia SH MH dan Nurrahmi SH.
 
Walau vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 10 tahun penjara, DJ melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Tapi dengan pertimbangan hakim PT menguatkan kembali putusan PN Pelalawan, dan kini DJ masih mendekam di Rutan Pekanbaru(eda)
Scroll to top