Polres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Larikan Anak Bawah Umur

Polres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Larikan Anak Bawah Umur

Rabu 26 Oktober 2022 10:52:19 WIB

tbnewsriau.com - Polres Kuantan Singingi melaksanakan press conference tiga tindak pidana terkait kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat, secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak di bawah umur, Senin (24/10/2022) pagi.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan, tentang kasus Penganiayaan, kejadian tersebut pada Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.

Pada Jumat itu, sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli ke dalam kebun, pada saat Korban melakukan patroli, korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya.

Selanjutnya terjadilah keributan terkait saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan kepala korban mengalami luka, pada saat kejadian korban PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun, dari barak, Pelapor mendengar teriakan Korban karena pemukulan.

Mendengar teriakan Korban, Pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan korban, belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.

Selanjutnya "pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama Terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada Pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar,

Salah satu rekan terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, Korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta satu unit sepeda motor dibakar," papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan, dari laporan polisi saudara PPJ Sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan di kuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara Penyidik Sat reskrim Polres kuansing Menetepkan Pelapor GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang,"tambah kapolres

Kapolres juga menerangkan, untuk saudara AM juga di jadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat) terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami Luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut.

Selanjutnya dalam konpers kedua, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan tentang kasus tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB

Atas laporan dari keluarga korban saudara TBH bahwa anaknya MH telah dilarikan oleh tersangka RES Als S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.

"Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim opsnal satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA MARIO SUWITO langsung mengamankan Tersangka RES Als S pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, Di desa Tahunan Baru

Scroll to top