Dituduh Selingkuh, Suami Hajar Istri hingga Tewas di Siak Hulu

Dituduh Selingkuh, Suami Hajar Istri hingga Tewas di Siak Hulu

Minggu 30 Oktober 2022 10:56:24 WIB

Biadab. Itulah kata-kata yang pantas disebutkan kepada HR (55). Ia nekat menghajar, membanting, menginjak, dan menyeret istrinya hingga tewas. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian ini terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Korban adalah Nurlela (50). Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Dia emosi karena sering dimarahi korban yang menuduhnya selingkuh dengan wanita lain. Sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi HR.

Kejadian ini berawal ketika Herman ketua RT setempat mendengar keributan di rumah korban, tepatnya di samping rumah korban. Setelah itu, Herman melihat HR memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian HR menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening serta dua buah gigi korban lepas. Kemudian HR menyeret korban ke dapur dan saksi pun tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka terhadap korban. Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada ketua RW. Beberapa saat kemudian ketua RW pun datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. Pada saat masuk ke dalam rumah, ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur dan ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan napas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu ambulans datang, nyawa korban pun tidak dapat tertolong. Selanjutnya pelayanan Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH beserta  langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Sesampainya di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa tersebut.

"Terhadap korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum. Kemudian Tim Inafis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," jelasnya. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna cokelat dan foto copy KK," jelas Kapolsek. "Pelaku kami jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun," tegas Kapolsek.

Scroll to top