DPO Curat Diringkus Polsek Bukit Raya

DPO Curat Diringkus Polsek Bukit Raya


Rabu 14 September 2016 13:14:19 WIB
TBnewsriau- Pelaku Curat HI alias Cemot (34) akhirnya diringkus Unit Opsnal Polsek Bukitraya, Selasa (13/9/2016). Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Cemot sebelumnya melakukan pencurian di rumah Fendri Gustian di Jalan Kereta Api Gang Tiung pada tanggal 16 Juli 2016 silam. Kedua dengan rekannya, Rahmat (sudah tertangkap), tersangka berperan mencongkel jendela. Kemudian mengambil tiga unit handphone, serta dompet berisi uang Rp 100 ribu.

Tersangka juga yang menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN ATM kepada tersangka Jordan Sitorus (sudah ditangkap). Selanjutnya bersama-sama mengambil uang di salah satu ritel. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, AKP Sihol Sitinjak menyebutkan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Scroll to top