Polda Riau Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Karlahut

Polda Riau Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Karlahut


Kamis 15 September 2016 07:32:07 WIB
Tribrata News Riau - Polda Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kedua koorporasi itu yakni PT.Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di kabupaten  Siak dan PT.Sontang Sawit Permai (SSP) di kabupaten Rokan Hulu Riau.

Dir Reskrimsus Polda Riau menerangkan "Kami juga menetapkan Direktur Utama PT WSSI inisial OA sebagai tersangka, sedangkan petinggi PT SSP masih korporasi, secepatnya pimpinan perusahaan itu akan dipanggil sebagai tersangka,‎" ujar Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, didampingi Kabid Humas Guntur Aryo Tejo saat Press Release. Rabu (14/9/2016).

Dari hasil penyelidikan Tim Dit Reskrimsus Polda Riau didapat ada sekitar 40 hektar lahan di PT. SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT.WSSI ada 80 hektare lahan yang juga diduga sengaja dibakar.

"Modusnya, mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong," ujar Kombes Pol Rivai Sinambela.

Selain pihak korporasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. Mereka dominan tertangkap tangan saat melakukan pembakaran. (Vk)

Scroll to top