Bertindakan Amoral Pada Anak Dibawah Umur,
Seorang Pemuda Ditangkap Reskrim Polsek Tambang.

Seorang Pemuda Ditangkap Reskrim Polsek Tambang.
Foto Ilustrasi
Kamis 15 September 2016 13:54:56 WIB
tribratanewsriau. Polsek Tambang menangkap seorang pria bernama PU (28thn) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan dugaan kasus Amoral terhadap anak dibawah umur (14/09/2016). 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK,MM pada Hari Minggu tanggal 11 September 2016, sekira pkl. 21.00 wib, Ibu pelapor, sebut saja namanya Bunga, membawa anaknya bernama melati ke tukang urut karena Melati mengeluh perutnya sakit. Saat melati di urut oleh tukang urut, tapi tukang urut ini mengatakan kemungkinan melati sedang Hamil. 

Mendengar hal tersebut, Bunga selaku Ibu menanyakan pada anaknya siapa yang telah menghamilinya, saat itu Melati mengatakan bahwa yg menghamilinya adalah tersangka PU dan telah melakukannya sebanyak 2 kali di rumahnya ketika bunga sedang tidak di rumah.

"atas laporan tersebut pihak Polsek Tambang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, dan dari hasil sementara VER dan cek kehamilan di RS Bhayangkara di ketahui korban  positif hamil" ungkap Guntur menutup keterangannya (AA).
Scroll to top