Maksud Hati Membeli Kebun Sawit,
Pria Ini Malah Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Pria Ini Malah Ditipu Ratusan Juta Rupiah
foto ilustrasi
Sabtu 17 September 2016 15:52:50 WIB
tribratanewsriau. Mansur Sureni (61), warga Desa Air Putih RT 022/RW 005, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melaporkan Bu (66) dan Ro  (53), warga desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, ke Mapolres Inhu atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi, Selasa 15 Desember 2015 yang lalu.
 
Kapolres Inhu Polda Riau AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9) membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi.
 
"Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015, Sahabat Rambe (saksi) menawarkan Kebun Kelapa sawit Milik Bu (terlapor) dan Ro (terlapor) seluas 4 hektar kepada Mansur Sureni (pelapor) seharga Rp100 juta," terang Yarmen.
 
Kemudian Pada Selasa tanggal 27 Oktober 2015 pelapor melihat kebun yang ditawarkan di desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Inhu bersama dengan Bu (Terlapor), Ba (saksi), dan Sahabat Ra (saksi).
 
"Kemudian hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 Pelapor menyerahkan uang kepada Bu, S dan Ro sebesar Rp20 juta sebagai tanda Jadi," kata Yarmen.
 
Selanjutnya, pada hari Jumat 6 November 2015 Pelapor Kembali menyerahkan uang Rp15 juta dan pada hari selasa tanggal 10 November 2015 pelapor kembali menyerahkan uang kepada terlapor Sebesar Rp10 juta.
 
"Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015 pelapor menyerahkan uang kembali sebesar Rp50 Juta sebagai uang pelunasan pembayaran tanah tersebut," katanya lagi.
 
Karena pelapor sudah melunasi uang pembelian tanah tersebut kemudian pelapor meminta Sertifikat tanah yang Asli kepada terlapor, akan tetapi sertifikat yang asli Sudah diagunkan oleh Pelapor kepada Pihak Bank Mandiri.
 
"Terlapor meminta kepada pelapor untuk melinasi hutangnya yang ada di Bank Mandiri Air Molek Kecamatan Pasir Penyu agar Sertifikat tanah yang asli dapat diambil," terang Yarmen.
 
Apabila pelapor tidak melunasi hutang terlapor yang ada di Bank Mandiri Air Molek maka uang pembelian tanah yang sudah diserahkan kepada terlapor akan hilang.
 
"Kemudian pelapor mencoba melunasi hutang terlapor di bank Mandiri Air Molek Sebanyak 2 kali Pembayaran dengan total Rp11.7 juta," ujarnya.
 
Akan tetapi pelapor tindak sanggup melunasinya dan pelapor meminta uang pembelian tanah tersebut dikembalikan karena tidak sesuai perjanjian.
 
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp106.7 juta dan melapor ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.(eda)
Scroll to top