Sudah Punya Istri, Tapi Masih Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai

Sudah Punya Istri, Tapi Masih Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai

Senin 22 Mei 2023 16:51:31 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id Seorang Pria di Daerah Hukum (Darkum) Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) diringkus Polisi, Karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah Umur.“Iya Benar Bang, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan Serang Tersangka Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Efendi Lupino SH, Jumat (18/5/2023).

 

Lanjut, Kapolsek Tambusai, Pelapor M (37), Saksi T (44) dan D (22), sedangkan Tersangka AS alias FA (20), Korban MIP (15)“Peristiwa tersebut persetubuhan, Rabu 19 April 2023, sekitar pukul 15.30 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan kelapa sawit masyarakat di Wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,” kata Iptu Efendi.

 

Kapolsek menerangkan, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Merek ADV BM : 3719 DAP Warna : Coklat Nomor Rangka : MH1KF5119LK041838, Nomor Mesin: KF51E-1040884.

 

“Kemudian Satu Unit Hand Phone merk Oppo F9 warna Ungu, Satu Helai Baju Lengan Panjang warna Coklat, Satu Helai Celana panjang jeans warna Biru Muda dan Satu Helai Jilbab warna Ungu,” rincinya.Iptu Efendi Lupino menjelaskan, awal kejadian Korban permisi kepada Ibunya untuk pergi ke acara ulang Tahun teman sekolahnya.

 

Kemudian sampai sore harinya Korban tidak kunjung kembali ke rumah. Setelah Pelapor berusaha mencari anaknya ke rumah temannya, namun tidak kunjung ditemukan.Setelah itu Ibu Korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Tambusai dan membuat laporan orang Hilang.Kemudian, Ibu Korban mendapat informasi bahwa anaknya, berada di Pasir Pengaraian.

 

Setelah mendapat informasi tersebut, Pelapor dan keluarga serta pihak Polsek Tambusai berangkat ke Pasir Pengaraian dan bertemu dengan Korban bersama teman laki-lakinya di sebuah warung yang berada di depan Hotel Sapadia.Kemudian Korban dan Tersangka dibawa ke Polsek Tambusai

 

Sesuai hasil interogasi Tersangka dan Korban sudah tiga kali melakukan persetubuhan di Perkebunan kelapa sawit Masyarakat. Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima karena anaknya masih dibawa umur dan Tersangka juga sudah mempunyai Istri serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkas Iptu Efendi Lupino mengakhiri

Scroll to top