2 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polsek XIII Koto Kampar

2 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polsek XIII Koto Kampar


Minggu 18 September 2016 16:37:12 WIB
Tribrata News Riau - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar Resor Kampar Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan diwilayah Dusun III Koto Panjang Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Sabtu sore (17/9/2016).

Pelaku pembakaran lahan yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah  MY (47 th) dan SU (41 th) keduanya merupakan warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Penangkapan kedua pelaku Karlahut ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Wilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, dan diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 Hektar.

Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi lahan yang terbakar itu dan melakukan TPTKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran serta pemilik lahan.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pembakaran lahan adalah MY dan SU warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar. Petugas langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing," Ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIk, MM.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar beserta barang bukti 1 buah mancis yang digunakan untuk menyulut api guna membakar lahan tersebut, serta fotocopy surat kepemilikan tanah pada lokasi yang terbakar atas nama MY.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp 10 Milyar. (Vk)
Scroll to top