Team Satgas Karlahut Rohul Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Di Kabun

Team Satgas Karlahut Rohul Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Di Kabun


Senin 19 September 2016 00:49:28 WIB
Tribrata News Riau - Team Satgas karlahut yg terdiri dari unsur TNI dan Personil gakkum Karlahut Polsek Kabun Resor Rohul Polda Riau yang dipimpin oleh Kapolsek Kabun AKP Bayumi, sedang melakukan kegiatan Patroli Karlahut di Simpang Kokar Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul. Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 14.00 Wib.

Pada saat patroli, Team Satgas melihat ada asap yang besar di lahan milik warga, kemudian melihat asap tersebut, team langsng melakukan pengejaran ke arah asal asap tersebut.

Kemudian pada saat team berhasil mendekati asap tersebut. Saat itu team satgas melihat ada orang yg lari dari lahan tersebut. Kemudian melihat ada orang yang lari, saat itu team langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai tersebut.

Dan setelah melakukan pengejaran saat itu pelaku RB (33 th) berhasil diamankan di sebuah warung. Kemudian setelah pelaku diamankan saat itu pelaku di intograsi dan hasil introgasi saat itu pelaku RB mengaku telah membakar lahan tersebut.

Pelaku membakar dengan cara mengumpulkan rumput kering yang telah dibersihkan oleh pelaku, kemudian rumput yang telah kering tersebut dicampur pelaku dengan daun pisang yang telah kering. Kemudian setelah terkumpul, pelaku langsung membakarnya dengan menggunakan mancis.

Setelah terbakar saat itu pelaku melihat api tersebut sudah semakin besar dan melihat api sudah besar saat itu pelaku langsung lari. Akibat dari perbuatan pelaku saat itu lahan yang terbakar kurang lebih 3 Hektare.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Alasan pelaku RB (33 th) melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabun untuk selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIk, MM. 

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Vk)
Scroll to top