terkait TNTN
Masuk Ke Kawasan Hutan Larangan Truk Ini Ditangkap Polisi

Masuk Ke Kawasan Hutan Larangan Truk Ini Ditangkap Polisi


Selasa 20 September 2016 15:24:37 WIB
tribratanewsriau. Mobil truk Toyota Dyna BM 9353 CI bersama sopirnya berinisial BL (38) ditangkap. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut kayu tanpa dokumen alias ilegal longging (ilog) di SP 4, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Ahad (18/9) lalu.
 
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait aktifitas ilegal logging yang masih marak dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kemudian tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan.
 
Namun, untuk menangkap pelaku perambah kayu di kawasan TNTN itu cukup sulit. Selain jaraknya yang cukup jauh, petugas kepolisian juga kewalahan menangkap pelaku karena saat petugas datang para pelaku telah berhasil melarikan diri. Untuk itu petugas bersiasat menunggu kayu olahan yang dibawa keluar dengan mengunakan mobil truk.
 
Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya terlihat sebuah mobil truk warna merah mencurigakan, lalu polisi menghentikan laju kendaraan tersebut. Ketika diperiksa ternyata berisi kayu olahan yang diduga dari kawasan TNTN.
 
Sementara, sang sopir tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang diangkut, hingga supir dan truk digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bersama barang bukti kayu olahan sekitar tiga kubik tersebut.
 
Kapolres Pelalawan Polda Riau, AKBP Ari Wibowo SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Senin (19/9) kemarin membenarkan adanya penangkapan mobil truk bermuatan ilog tersebut.
 
"Kini sopir bersama barang bukti mobil truk bermuatan kayu telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pemiliknya masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Reskrim. (eda)
Scroll to top