Polda Riau Ungkap Prostitusi Online

Polda Riau Ungkap Prostitusi Online


Kamis 22 September 2016 08:35:20 WIB
Tribrata News Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah mengungkap pelaku prostitusi online di Kota Pekanbaru. Rabu (21/9/2016)

2 orang mucikari prostitusi online anak di bawah umur dan wanita dewasa yang ditangkap DDS alias Odi (18) dan RT alias Edo (20). Dan, seorang lagi wanita berinisial Nu (20).

Ketiganya memilik peran masing-masing untuk bertransaksi dengan pelanggannya.

"Untuk tersangka RT ini memperdagangkan anak di bawah umur berusia 16 hingga 17 tahun. Sedangkan DDS memperdagangkan wanita dewasa dan untuk Nu membantu keduanya tersangka itu," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Surawan.

Dikatakan Surawan, tersangka RT alias Edo bukan hanya sekedar menjual anak di bawah umur untuk para pelanggannya. Namun pria ini juga kerap m‎enjajakan dirinya untuk penyuka sesama jenis dan komunitas Gay di Pekanbaru.

"Tersangka RT juga memperdagangkan dirinya sendiri untuk sesama jenis. Kita sedangkan kembangkan komunitas gay itu, seberapa luas dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya," ujar AKBP Surawan.

Ia menjelaskan, para gadis di bawah umur ini bukan lah anak sekolahan lagi. Mereka putus sekolah karena alasan ekonomi sehingga mau dibujuk rayu oleh para tersangka untuk melayani pria hidung belang.

"Pelanggan memesan kepada para tersangka, lalu menunggu di hotel. Setelah di hotel, mereka bertransaksi," kata AKBP Surawan.

Sekali transaksi, gadis di bawah umur ini dibayar uang Rp 3 juta untuk shortime. Namun uang itu tidak seutuhnya untuk mereka, melainkan dibagi ke mucikari masing-masing.

"Untuk anak di bawah umur sekali transaksi Rp 3 juta. Itu dibagi-bagi lagi, Rp 2 juta untuk mucikari dan Rp 1 juta untuk korban," kata AKBP Surawan.

Surawan menyatakan pengungkapan prostitusi online ini bermula dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook bernama 'Alvin Maulana' yang diduga menyajikan layanan seks bagi pria hidung belang.

Kemudian, pada Selasa (20/0916) malam, menyamar sebagai pria hidung belang, petugas memancing pelaku dengan memesan 2 orang anak dibawah umur. Diketahui, tersangka Edo merupakan otak sindikat ini. Edo pun mengantarkan korban G dan D ke salah satu hotel berbintang yang disepakati.

Termakan umpan, akhirnya Edo diringkus bersama 2 orang korban. Dari pemeriksaan, rencananya, hasil penjualan kedua korban ini, Edo memperoleh uang Rp6 juta, di mana Rp2 juta akan diberikan kepada korban.

"Masing-masing ditawari Edo sebesar Rp3 juta," terang Dir Reskrimum, Rabu (21/09/16).

Tak berhenti di penangkapan Edo, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan G, ternyata ia juga pernah dijual oleh tersangka Odi dan N. Polisi pun lantas meringkus Odi dan N. ‎Dari pengakuan keduanya ternyata ada 3 anak lagi yang juga dijual yakni, W, T dan L.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua juga ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Dir Reskrimum.

Menurut Surawan, dari N yang masih berusia 20 tahun ini, tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Edo memasang tarif Rp3 juta, sementara N hanya memasang Rp950 ribu.

"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp150 ribu, sementara sisanya Rp800 ribu diberikan kepada korban," sebut AKBP Surawan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.‎ (Vk**)
Scroll to top