Merasa Diperas Keluarga Korban,
Pelaku Pencabulan Minta KPAI Lindungi Hak Haknya

Pelaku Pencabulan Minta KPAI Lindungi Hak Haknya


Kamis 22 September 2016 17:51:48 WIB
Tribratanewsriau. Markus Napitupulu, pelaku pencabulan mencari keadilan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau. Warga Jalan Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar ini berharap komisi tersebut melakukan investigasi terkait kasus yang dialami.
 
Pasalnya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial Rk tak sendiri, melainkan sembilan orang. Namun anehnya hanya pelaku Markus sendiri yang dijadikan tersangka.
 
Menurut pengacara pelaku, Nicolas Jansen L Tobing SH dari Nicolas Efendi dan Partner Law Office, masalah ini kita laporkan ke KPAI tanggal 14 September 2016 lalu, karena pihaknya menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasusnya.
 
"Kita berharap aparat penegak hukum berlaku adil dalam mengusut kasus kliennya. Karena dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu," kata Nicolas.
 
Terungkapnya lebih dari satu pelaku pencabulan yang terjadi Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar pukul 10.00 Wib itu, setelah pihaknya mewawancarai pihak aparat desa Gunung Sari, Kecamatan Dahlan, Kampar yakni Sudarmin. Dimana pengakuannya pada tanggal 13 Juni 2016 ada pertemuan di rumah Sudarmin tersebut.
 
"Waktu itu ayah pelaku Alman Napitupulu (57) ikut rapat bersama dengan salah satu LSM. Disitulah terungkap pelakunya 9 orang, dan saat itu terjadi perundingan, tapi tak putus, jelasnya.
 
Sehingga pada tanggal 6 Agustus, pelaku Markus ditangkap polisi di rumahnya. Dan pada tanggal 8 Agustus, kembali ada pertemuan antara orangtua pelaku dengan Amron Hasibuan mengaku dari LSM di salah satu kedai kopi di Jalan Arifin Ahmad. Dimana hasil perundingan mereka diduga minta uang sebesar Rp300 juta diduga sebagai uang perdamaian.
 
Kembali tak selesai, sehingga diadakan lagi pertemuan ditempat yang sama pada tanggal 12 Agustus. Namun kini mereka meminta uang sebesar Rp200 juta. Karena tak ada, maka perundingan kembali gagal.
 
Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus ada perundingan dengan keluarga korban di Sungai Teso. Saat itu keluarga korban diduga minta uang sebesar Rp100 juta untuk perdamaian. Saat itu disaksikan oleh Ketua RT Teso, Iwan, orang tua korban serta orangtua tersangka
 
Saat proses perundingan sedang berjalan, Arman Napitupulu, orangtua tersangka diadukan ke polisi dengan tuduhan pengancaman pada keluarga korban. Nah atas kasus ini mereka dikumpulkan lagi oleh polisi untuk membuktikan bahwa tidak ada pengancaman.
 
Disaat perkumpulan itulah orang tua tersangka mencurigai kalau kasus pencabulan yang dilakukan anaknya lebih dari satu orang. Hal ini dikuatkan dengan bukti pengakuan Ketua RT Teso yang menyebutkan kalau bulan Juli 2016, korban Rk telah melahirkan anak. "Berdasarkan inilah kami minta KPAI untuk melakukan investigasi" ungkapnya. (eda).
Scroll to top