Pendalaman Sidang Pembunuh Bocah
Penyidik Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Pembunuhan NK

Penyidik Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Pembunuhan NK
ilustrasi
Jumat 23 September 2016 10:19:58 WIB
tribratanewsriau. AH, terdakwa pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan dengan korban Nuri Komarita (3,5), tampak tegang dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan, Kamis (22/9/2016) sore.
Sidang lanjutan dengan hakim ketua Wiwin Sulistia dan dua anggotanya Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait memutar kembali video pengakuan terdakwa. Dalam video yang berdurasi lebih kurang satu jam, terdakwa mengakui memperkosa lalu membunuh keponakannya.
Melihat pengakuannya diputar, terdakwa terlihat tegang. Bahkan, matanya terlihat berkaca-kaca ketika ia menyampaikan bagaimana menghabisi nyawa Nuri dengan sebilah pisau.
Kondisi ini sangat jauh berbeda pada persidangan sebelumnya. Dimana, sebelumnya terdakwa terlihat lebih santai. Bahkan, ia selalu tersenyum ketika anggota kepolisian memberikan kesaksian.
Untuk persidangan kemaren, Afrianto didampingi Siti Tarigan kembali menghadirkan saksi penyidik Polres Kuansing Polda Riau.
Saksi tambahan yang dihadirkan JPU adalah penyidik dengan keahlian melacak nomor handphone.
"Ketika itu, pada 6 Januari 2016, kita melacak nomor Hp yang tidak aktif tersebut. Maka didapat bahwa nomor tersebut terakhir kali aktif di Serosa, Hulu Kuantan," ujar saksi.
Setelah mendengarkan keterangan tiga orang saksi, terdakwa AH keberatan dengan keterangan saksi.
"Kami tetap pada pendirian dan keterangan kami," ujar tiga orang penyidik Polres Kuansing ketika ditanya Wiwin.
"Oke, persidangan kita tunda hingga minggu depan," ujar Wiwin. Persidangan akan dilanjutkan di PN Rengat. (eda)
Scroll to top