Dikutip 10 Juta,
Beberapa Kepala Sekolah Keberatan Dengan Adanya Pungutan Ini

Beberapa Kepala Sekolah Keberatan Dengan Adanya Pungutan Ini


Kamis 29 September 2016 14:31:39 WIB
tribratanewsriau. Beberapa kepala sekolah di Kota Pekanbaru mulai resah dengan adanya dana Rp10 juta untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mempersilahkan mereka untuk membuat laporan secara resmi.
 
"Harusnya kepala sekolah sampaikan aspirasinya ke kita (Komisi III) terkait adanya kegiatan pelatihan tersebut. Kita coba koordinasikan dan kita akan carikan solusinya," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM.
 
Adanya keluhan kepala sekolah ini, kata Nofrizal, diketahuinya melalui media massa.  Sehingga dirinya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak terkait lainnya. Ternyata, untuk mendapatkan NUKS itu, kepala sekolah akan mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) selama tiga bulan.
 
"Itu kebijakan kementerian (Kemendikbud) dan ditunjuk lembaga swasta menyelenggarakannya. Kegiatan itu selama tiga bulan, ada diklatnya. Tadi saya sudah koordinasi, dinas di sini bukan penyelenggara. Saya sudah tanya apa wajib, bukan kewajiban, tapi itu syarat ketentuan," kata Nofrizal.
 
Meski bukan wajib dan tidak harus semua kepala sekolah mengikuti, namun bagi yang tidak memiliki NUKS ini nantinya akan kehilangan wewenang. Menurut Nofrizal itu hanyalah ketentuan saja. Ketika program ini nantinya sudah menjadi kewajiban, maka DPRD akan mendorong pemerintah melaksanakan diklat, sehingga bisa dianggarkan melalui APBD.
 
"Kalau diklat, provinsi yang punya wewenang. Di kota tidak ada pelatihan. Kalau memang itu menjadi syarat utama, tentu kita mendorong pemerintah untuk mengadakan pelatihan. Pemerintah provinsi yang melaksanakan pelatihan kalau semua dari kabupaten atau kota mana ada anggaran lagi," sebutnya.
 
Nofrizal juga berkoordinasi dengan beberapa kepala sekolah swasta. Ternyata tidak hanya negeri, sekolah swasta juga akan ikut andil untuk mendapatkan NUKS dan bersedia menjalani diklat dengan harus membayar Rp10 juta.
 
"Saya koordinasi dengan SMK swasta juga ikut, bukan negeri saja. Maka kita akan coba mempelajari ini, tidak bisa satu pihak saja, aspirasi dari para kepala sekolah akan kita rangkum terlebih dahulu. Silahkan sampaikan ke kita," pungkasnya sembari mengingatkan agar kepala sekolah jangan takut melapor ke DPRD, karena identitas para kepala sekolah tidak akan dibocorkan.Kepala Sekolah Protes

Sejumlah kepala sekolah di Kota Pekanbaru mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan NUKS. Tak tanggung-tanggung menurut pengakuan sejumlah kepala sekolah, mereka dipatok membayar kurang lebih Rp10 juta.
 
"Di mana kita mencari uang sebanyak itu? Untuk administrasi awal Oktober kita diminta membayar Rp1,5 juta, kalau lulus nanti bayar lagi Rp8,5 juta. Katanya biaya pelatihan," ujar salah satu kepala sekolah dasar negeri di Kota Pekanbaru yang tidak bersedia disebutkan namanya.
 
Kepala sekolah lainn yang juga meminta namanya tidak dimuat mengungkapkan, kebijakan itu dibuat secara sepihak. Pasalnya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.
 
"Memang mereka (Disdik) bilang tidak mewajibkan, namun nanti di tahun 2018 kepala sekolah yang tidak punya NUKS tidak bisa mengambil kebijakan penuh di sekolah. Salah satunya tidak bisa menandatangani dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana sertifikasi juga terancam tidak bisa dicairkan," ujarnya.
 
Terpisah, Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya biaya Rp10 juta untuk memperoleh NUKS. Ia menilai hal tersebut sudah ketentuan dari kementerian (Kemendikbud).
 
"Kegiatan ini langsung dari Kemendikbud melalui perantara pihak ketiga. Untuk lembaganya juga langsung ditunjuk oleh pusat. Kita Disdik Kota (Pekanbaru) tidak tahu mekanisme kegiatan nantinya," terangnya.
 
Ketika disinggung terkait besaran uang yang akan dikeluarkan kepala sekolah, lagi-lagi Jamal berkilah hal tersebut bukan hal yang wajib. "Ini program tidak wajib. Cuma saja, jika nanti suatu waktu NUKS diberlakukan pemerintah pusat, kepala sekolah akan sulit dalam membuat kebijakan," jelasnya.
 
Jamal juga mengatakan, untuk Provinsi Riau, Kabupaten Kampar sudah melakukannya.  Semua berjalan dengan baik. "Saya rasa tidak ada masalah. Mungkin uang yang Rp10 juta digunakan untuk biaya pelatihan yang memakan waktu selama tiga bulan. Coba saja hitung untuk makan sudah berapa dengan rentan waktu sekian lama," tuturnya.

Ketika dikonfirmasi pada Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM Polda Riau masih mendalami kasus ini apakah ada penyimpangan atau tidak atas kejadian ini. (eda)

Scroll to top