|
Tim Opsnal Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, keduanya ditangkap di sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Minggu. (17 September 2023).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah DAR alias MW (33) warga Jalan Rimbun Jaya Rt. 04 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya AS als AN (33) warga Jalan Rimbun Jaya Rt. 02 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Keberhasilan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan ada 2 (dua) orang bersaudara abang adik yaitu JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut Kasat Natkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH.MH memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari kedua pelaku.
Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 wib tim opsnal sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri melakukan penggerebekan di sungai Parit Kitang dan berhasil mengamankan 2(dua) orang masing masing DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33), sedangkan JEF alias AP dan KAD alias ENG berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui ada polisi datang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Terhadap DAR alias MW(33) ditemukan 11(sebelas) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri, selain Shabu juga ditemukan 1(satu) helai plastik obat, 1(satu) helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan 1(satu) unit Handphone android merk Vivo warna gold. Sedangkan terhadap AS alias AN(33) ditemukan 3(tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu digenggaman tangan kirinya dan 3(tiga) paket ditemukan di dalam saku kantong celana depan sebelah kanan, selain Shabu turut diamankan 2(dua) helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta limaratus ribu rupiah), dan 1(satu) unit handphone Android merk Titel warna biru metalik. Dari keterangan keduanya bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari KAD alias ENG dan dari JEF alias AP.
Selanjutnya tim opsnal melanjutkan pencarian terhadap JEF alias AP di rumahnya di jalan Rimbun Jaya Rt. 01 namun tidak berada di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh Sri alias Epi istri dari JEF alias AP, pada saat digeledah ditemukan 1/2 (setengah) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi warna merah ditemukan diatas lemari baju.
Selesai melakukan penggeledahan dirumah JEF alias AP Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah KAD alias ENG di jalan Rimbun Jaya Rt. 04 namun tidak ditemukan keberadaannya, tim opsnal melakukan penggeledahan namun juga tidak ditemukan barang bukti apapun.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penimbangan berat Shabunya adalah 5,68 gram sedangkan berat pil ekstasi nya 0,26 gram.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.