![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil meringkus dua pemuda atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (21/9/2023).
Penangkapan terduga kedua pelaku pencuri handpone tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Prio Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho.
“Dua orang yang kita amankan itu inisial FT(16) dan FP(19). Mereka diamankan pada Kamis (21/9), sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing,” jelas AKP Linter.
Kasat menjelaskan, kedua pemuda tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan atas kehilangan ponsel milik korban inisial TS, pada Kamis (21/9).
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (19/9/2023), sekira pukul 06.30 WIB, di Mess PNM Mekar yang beralamat di Desa Koto Taluk. Saat itu, kata Kasat, korban TS sedang tidur dan posisi handphone sedang di cas di samping kasur.
Dan sekitar pukul 06.30 WIB, TS baru menyadari bahwa ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, TS melihat pintu dan trali dapur tempat tinggalnya, ternyata posisinya sudah terbuka serta posisi pentilasi udara pun sudah rusak dan terbuka.
“Setelah adanya laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Linter.
“Ada 4 unit handpone yang berhasil kita amankan, yaitu handphone jenis VIVO Y 36 warna biru muda, VIVO warna kuning, XIOMI 5 A warna putih dan OPPO A15 warna dongker,” sambung AKP Linter