Kamis 05 November 2015 10:58:09 WIB
TBNewsRiau- Dit Reskrimsus Polda Riau telah memeriksa 20 saksi dari pihak Bank BNI selaku mitra bisnis dalam mendalami kasus dugaan Korupsi Perum Koperasi Karyawan PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Pekanbaru.
"Sudah sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi kredit dari Bank BNI 46 Cabang Pekanbarukepada Koperasi Karyawan Nusalima PTPN V Pekanbaru, "terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu (4/11/2015).
Namun belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, dan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. "Kasus BNI dan Kopkar PTPN V sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,"ujar AKBP Guntur. Penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli dan menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Kopkar Nusalima tersebut merupakan milik PTPN V wilayah Riau, yang seharusnya diperuntukkan bagi karyawannya namun diduga terjadi penyimpangan dalam pencairannya di Bank BNI. "Kredit ini sendiri berpotensi merugikan negara Rp 13 Milyar lebih, dan saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI
(BPKP RI),"Kata Guntur.
Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2008. Kala itu, Kopkar PTPN V mengajukan kredit senilai Rp 54 Milyar kepada Bank BNI 46, Agunannya adalah gaji karyawan, dengan asumsi pemotongan gaji dilakukan setiap tahun untuk melunasi kredit.
Dalam tahap penyelidikan, Polda Riau menemukan bahwa Kopkar PTPN V mengalihkan kredit untuk membeli sekitar 700 ha lahan di Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rohul. Setelah semua lahan dibeli dan ditanami, kemudian dijual lagi. Sebagian uang penjualan dilakukan untuk mengangsur kredit,sebagian lagi untuk yang lain.
"Dalam waktu dekat, akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini," tutup Kabid Humas.