|
tribratanews.riau.polri.go.id -- FA dan AB yang merupakan warga desa Rambah Hilir terpaksa berhadapan dengan Kepolisian Sektor Rambah Hilir akibat memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,66 gram.
FA dan AB berhasil diamankan oleh Polsek Rambah Hilir di kebun kelapa sawit milik FA yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, (26/04/2024) Diterangkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa sebelum melakukan penangkapan, dirinya telah lebih dulu mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengabarkan bahwa di lokasi tersebut marak terjadi transaksi peredaran bahkan pesta Narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika, dan untuk menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian, ungkap Kapolsek Rambah Hilir. "Yang mana posisi dari pelaku sedang membagi-bagi/mengecek narkotika jenis sabu sabu tersebut dan pada saat itu Tim berhasil menemukan barang bukti di TKP berupa, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****," tambahnya.
"Kemudian tim juga berhasil mengamankan Uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah) yang mana pengakuan tersangka uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan oleh anggota polsek rambah hilir di tempat penangkapan tersebut," pungkasnya. Tindak penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir tersebut m disaksikan juga oleh Perangkat Desa dan Kepala Dusun Setempat.
Adapun barang bukti yang turut disita oleh Polsek Rambah Hilir di antaranya yaitu, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 6,66 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****, dan uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah).
"Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir dan akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutup Kapolsek Rambah Hilir