Rabu 26 Oktober 2016 23:57:49 WIB
Tribrata News Riau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus seorang tersangka kurir narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lumba-Lumba Gang Pari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (26/10/2016) pukul 05.30 Wib.
Barsama tersangka MY (26) petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket daun ganja kering dengan berat 19,64 kilogram.
Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan bahwa tersangka ini sebagai kurir atau tukang gendong.
"Tersangka diamankan di Jalan Lumba-Lumba beserta barang bukti 20 paket daun ganja kering," kata Kapolda Riau, saat ekspos dihalaman Mapolda Riau, Rabu (26/10/2016) sore.
Pengungkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat polisi. Atas informasi tersebut, dilakukan pancingan terhadap tersangka. Setelah disepakati polisi langsung bergerak dan meringkusnya ditempat kejadian perkara.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan 20 paket ganja seberat 19,64 kilogram yang dibungkus dalam karung, " kata Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai tukang gendong yang diupah oleh bandar besarnya sebesar Rp 10 juta sekali pengiriman. Kata Zulkarnain, barang tersebut berasal dari Aceh yang langsung dikirim oleh bandar besarnya bernama Teungku Ismal ke Pekanbaru, Riau.
"Kita masih belum percaya dengan tersangka ini, meskipun dia mengaku sebagai kurir. Sementara ini, pihaknya masih terus memburu bandarnya yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Brigjen Pol Drs Zulkarnain.
"Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan mengajak tersangka melakukan transaksi dan saat itu juga dilakukan penangkapan," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain.
Kepada petugas, diakui MY, barang haram itu dibawa dari Aceh dengan menggunakan jalur darat atas suruhan Teuku Ismail yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka diduga jaringan narkoba antar provinsi. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," tambah Kapolda Riau. (Vk)