Polres Inhu Lakukan Pemusnahan BB Narkoba Hasil Operasi Antik 2024

Polres Inhu Lakukan Pemusnahan BB Narkoba Hasil Operasi Antik 2024

Senin 26 Agustus 2024 19:23:20 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhu, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 09:00 WIB di Mapolres.

Hadir dalam kesempatan ini Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi, Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Lia Herawati SH MH, Kajari Inhu yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Anugrah Cakra Andy Situmorang SH MH.

 

Selanjutnya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Inhu diwakili oleh Kabid Sdk Desria Lanty Tiopi SSIT MBiomed, Kepala Loka POM Inhu Emi Amalia S.Farm Apt MSc, Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Pj. Kades Kampung Pulau Muhammad Gafur, Tokoh Agama Ustadz Astarman Anas, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Franky Maningkas SPdk dan KBO Sat Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang SH.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, operasi antik lancang kuning tahun 2024 yang berlangsung selama 22 hari, polres Inhu sudah menangkap 43 orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) Narkoba.

“Namun hal tersebut tidak membuat kami berpuas diri dan kedepannya kita akan melakukan pengungkapan dengan bantuan dari Kodim 0302 Inhu dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat,” ungkapnya.

Maka dipastikan Polres Inhu tetap berkomitmen untuk melakukan pengungkapan-pengungkapan peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Inhu.

Adapun total kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Inhu dan Polsek jajaran sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang, dimana 1 diantaranya adalah perempuan.

“Sedangkan BB yang berhasil disita yaitu 655,03 Gram Sabu dan 126 Butir Ekstasi,” paparnya.

BB yang akan dimusnahkan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sebanyak 520,27 Gram yang merupakan BB Sat Res Narkoba Polres Inhu : 442,91 Gram, Polsek Rengat Barat 15,15 Gram, Polsek Lirik 12,15 Gram dan Polsek Peranap 50,06 Gram.

Scroll to top