Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dalam Lapas di Pekanbaru

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dalam Lapas di Pekanbaru

Jumat 30 Agustus 2024 23:25:34 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan Narkotika diduga dikendalikan salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru, Kamis (29/8/2024). 

Terbongkarnya jaringan tersebut setelah Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial AC (20) di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan tersangka AC ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB sore. 

Setelah dilakukan pengintaian ungkap Kapolres, pada Kamis sekira pukul 20.00 WIB malam, Tim Opsnal melihat target sedang berjalan dari dalam rumahnya keluar menuju pagar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Jum"at (30/8/2024). 

Tersangka ini terang Kasat juga  mengakui telah melempar atau meletakkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam sebuah parit yang dibungkus dalam plastik berwarna kuning bermerek Apollo. 

Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram, satu lembar tisu, satu buah kaca pirex yang jugadiduga berisi narkotika jenis sabu. 

Kemudian satu buah plastik merk Apollo warna kuning, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah mancis, satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan uang tunai senilai Rp 700.000 diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. 

Dari keterangan AC ini ungkap Kasat, Dia mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru. 

"AC ini menerima sebanyak 38 paket diduga narkotika jenis sabu dari K melalui transaksi online. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 jika berhasil menjual seluruh paket tersebut," ungkap Kasat. 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa AC positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Scroll to top