Kerap Dilaporkan Warga, Polsek Rengat Barat Akhirnya Ringkus Pengedar Sabu Edi Sinyap Cs

Kerap Dilaporkan Warga, Polsek Rengat Barat Akhirnya Ringkus Pengedar Sabu Edi Sinyap Cs

Rabu 22 Januari 2025 22:00:37 WIB

Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap EB alias Edi Sinyap bersama Prananda alias Hengki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa PND Alias Hengki (22), seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, menyimpan barang haram di rumahnya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa operasi dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan mendapati Hengki berada di rumahnya. Setelah penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, alat konsumsi sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan Hengki, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Sinyap seorang residivis kasus nanrkotika. Polisi langsung bergerak ke rumah Edi di RT 10 Dusun Sungai Durian. Sekitar pukul 11.45 WIB, Edi berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya.

Edi mengakui barang tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya

“Mereka diduga kuat menjadi pengedar aktif yang telah meresahkan masyarakat,” kata Kapolres.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan ini,” kata Kapolres.

Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Scroll to top