Senin 03 Februari 2025 09:32:34 WIB
Tbnewsriau - Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Polairud Polres Dumai, AKP B. Purba, S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Terminal RoRo Bandar Sri Junjungan. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa korban TPPO,” jelas AKP B. Purba saat ditemui di Mako Polairud, Jumat (24/1).
Menurutnya, kasus ini terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025. Tim Unit Gakkum yang dipimpin IPDA Hendrico Siahaan melakukan pengawasan di lokasi yang telah diinformasikan, yakni Terminal RoRo. Sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan satu orang korban beserta seorang supir yang diduga bagian dari jaringan perdagangan orang.
“Dari hasil interogasi awal, kami menemukan indikasi bahwa korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Para korban berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dikenakan biaya apa pun,” tambahnya.
AKP B. Purba juga mengungkapkan bahwa pengembangan kasus dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB. Timnya berhasil mengamankan korban lainnya di sebuah rumah kost di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Selatan. Berdasarkan keterangan korban, mereka ditransitkan di Dumai sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.
“Kami menemukan bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh tersangka berinisial R yang berdomisili di Medan. R menggunakan jalur darat untuk mengangkut korban dari Medan ke Dumai. Dari Dumai, mereka direncanakan untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal,” ungkap Kasat Polairud.
Dari tangan pelaku, Polairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, 10 unit handphone, dokumen transfer senilai Rp7,1 juta, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan orang ini.
“Pengungkapan Kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.