Cabuli Dua Balita,
Pemuda 20 Tahun Ini Dilaporkan Ke Aparat Kepolisian

Pemuda 20 Tahun Ini Dilaporkan Ke Aparat Kepolisian


Senin 07 November 2016 11:18:43 WIB
tribratanewsriau. Diduga melakukan pencabulan terhadap dua balita, seorang pemuda bernama HS (20thn) warga desa Limau manis Kampar ditangkap aparat Polsek Kampar sekitar pukul 15.00 wib hari Sabtu lalu (05/11/2016).

Sebgaimana dijelaskan Bag Humas Polres Kampar Polda Riau, Polisi menangkap HS karena laporan ibu korban dari balita ZAF (3thn). Mula kejadiannya ZAF melapor pada ibunya pada hari Kamis tanggal 28 September 2016. Namun ibu korban masih mencoba bersabar karena HS juga masih terkait hubungan saudara , ia juga ingin memastikan lebih jauh perbuatan HS dan mencoba menahan diri karena anaknya tidak mengalami hal hal serius. 

Setelah itu balita ZAF  pada tanggal 27 Oktober 2016 kembali melapporkan pada ibunya bahwa HS mencoba melakukan pelecehan terhadap ZAF. Khawatir akan hal hal yang tidak diinginkan kemudian ibu korban melapor ke Polsek Kampar. 

"Kasus ini akan terus kita dalami, hanya saja saat ini tersangka juga merasa nama baiknya dirugikan karena tidak merasa berbuat dan ia bersama keluarganya juga melaporkan balik ibu dari ZAF ini. Kita masih mencoba mendalami apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini. apalagi mereka ternyata masih ada hubungan saudara" ujar petugas Humas Polres Kampar (AA).
Scroll to top