Selasa 04 Februari 2025 08:48:19 WIB
Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Benai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Ahad (2/2/2025) sore pukul 16.40 WIB di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR dan BD. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasyid SH, Senin (3/2/2025) menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota unit Reskrim Polsek Benai menerima informasi dari masyarakat pada Ahad siang. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Harapan Jaya, Desa Banjar Benai.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan perkebunan, tim menemukan dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Kedua pria tersebut diberhentikan oleh petugas keamanan perusahaan sebelum akhirnya didekati oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana salah satu pelaku, terbungkus dengan selembar tisu putih. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yogi, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 1,25 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya satu lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus narkotika, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor registrasi, serta satu buah celana pendek berwarna dongker dengan lis abu-abu.
Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian segera membuat laporan resmi terkait kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan saksi juga telah dilakukan guna mengembangkan kasus serta memburu pemasok utama dari barang haram tersebut.