![]() |
![]() |
|
Upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran kini terganggu oleh aksi penyelewengan. Polres Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, ternyata pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar.
Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak menuju gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Di dalam gudang, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga juga berasal dari sumber ilegal. Yang lebih mengejutkan, Arman, pemilik gudang, ternyata bukan pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung dan kemudian dijual secara ilegal oleh komplotan ini. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang Lampung, sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.
2. AM alias Man (40), warga Pekan Heran Rengat Barat, pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal.
3. NR alias Yayan (49), warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
"Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani," tegas Aiptu Misran.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkannya.