Praperadilan Anggota DPRD Kuansing Terhadap Polisi Ditolak Hakim

Praperadilan Anggota DPRD Kuansing Terhadap Polisi Ditolak Hakim

Kamis 27 Maret 2025 13:05:50 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Aldiko Putra dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB resmi diputuskan majelis hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ini, hakim memutuskan bahwa gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum.

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Febrianto Marpaung SH dengan Panitera Ade Saputra SH. Sebagai pemohon, Aldiko Putra diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda SH MH dan Nasrizal SH. Sementara pihak termohon, Polres Kuansing diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing.

"Setelah melihat dan menimbang, kami memutuskan bahwa gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum," ujar Hakim Samuel.

Samuel Febrianto Marpaung menegaskan keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan, barang bukti yang diajukan oleh termohon. Dengan demikian, sidang Praperadilan ini resmi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra sah secara hukum dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang bersangkutan tetap berlanjut.

Gugatan Praperadilan yang diajukan Aldiko Putra berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan, penyidikan, serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus perusakan kawasan hutan. Dimana dia diancam Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 233 KUHP (menghalangi atau menggagalkan penyelidikan/pengusutan), Pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam persidangan ini, Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Kuansing menurunkan sejumlah kuasa hukum untuk mewakili pihak kepolisian sebagai termohon, yaitu M Qori Oktohandoko SH SIK MH, Nerwan SH MH, Shilton SIK MH, Hindro Renhard Panjaitan SH, Mario Suwito SH MH, Paltak Hutabarat SH, Rio Andria SH, Riana Winahyu M dan Reyga Rivaldi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH menegaskan, penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan penegakan hukum akan tetap berjalan profesional dan transparan, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan kawasan hutan. "Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap bentuk upaya menghalangi penyelidikan, termasuk intimidasi terhadap petugas di lapangan, akan ditindak sesuai aturan hukum," tambahnya.

Sementaranya Kuasa Hukum Aldiko Putra, Nasrizal usai persidangan mengatakan, mereka memang pesimis kalau permohonan yang diajukan ke Prapid bisa diterima. Pasalnya, saat Prapid, kasus yang menimpa kliennya juga dilimpahkan pada sidang pokok perkara. "Kalau sudah dilimpahkan, memang biasanya gugur," kata Nasrizal.

Meski permohonan Prapid gugur, dia bersama Shelfy Asmalinda sekarang fokus pada sidang pokok perkara. "Dan kami pun masih optimis permohonan kami untuk membebaskan Aldiko Putra akan dikabulkan. Dan kami siap untuk membuktikannya," kata Nasrizal.

Sidang pokok perkara akan dilanjutkan 10 April 2025 dengan agenda pembelaan,menghadirkan saksi-saksi dan lainnya.

 

Scroll to top