Penyidikan Selesai, Polri Limpahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Penyidikan Selesai, Polri Limpahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Sabtu 12 April 2025 17:26:32 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang. Berkas tersebut resmi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (10/4/2025).

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menanggapi catatan dari Kejagung yang sempat meminta agar kasus dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Djuhandhani menyebut, berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut Desa Kohod, Tangerang.

“Kita diskusikan, kira-kira kerugian negaranya di mana ya? Tapi dari pihak BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” katanya.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang dibuktikan oleh BPK. Karena itu, kasus ini belum bisa diarahkan ke ranah tipikor.

Sementara itu, dugaan adanya suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa Kohod, tengah diselidiki oleh Kortas Tipikor Mabes Polri. “Adapun terkait pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang diduga merugikan kekayaan negara, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” jelasnya.

Untuk perkara pemalsuan sertifikat, Djuhandhani menyebut, kasus ini tetap berada dalam ranah pidana umum karena belum ada kerugian negara, namun berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya para nelayan. “Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.

Ia menegaskan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat akan ditangani terpisah dari dugaan suap atau gratifikasi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya pun akan diterbitkan secara terpisah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, untuk dilengkapi kembali oleh Bareskrim Polri.

Scroll to top