![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id Jakarta – Direktur Peneggakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menghadiri rapat koordinasi penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Wilayah, pada Selasa (6/4/2025).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa serta merusak infrastruktur jalan. “Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka bahkan korban jiwa juga kerusakan ruas-ruas jalan baik jalan tol jalan-jalan utama lain, negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan Jalan akibat odol,” ungkap Agus Harimurti.
Lebih lanjut, Ia menambahkan diperlukan regulasi yang tegas untuk mengatur truk Over Dimension dan Overload ini agar tercipta keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dan kebutuhan ekonomi. “Dengan sinkronisasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga kita bisa benar-benar menjalankan kebijakan menuju Zero odol mudah-mudahan bisa mengurangi secara drastis jumlah kecelakaan dan juga jumlah korban jiwa termasuk kerusakan kerugian material,” katanya.
Nantinya akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal logistik termasuk di dalamnya truk yang melebihi muatan dan melebihi dimensi. Perpres ini tengah disusun dan diharapkan terbit dalam waktu dekat. “Kami kawal secara utuhnya ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian koordinator bidang ekonomi yaitu penguatan logistik nasional dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi yaitu penanganan odol,” imbuhnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Faizal menyampaikan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Overload. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. “Kami kepolisian tentunya akan melakukan penindakan, kami berharap kalau ini kita kerjakan merasa sangat terbantu karena kalau kami penindakan dengan teman-teman sopir banyak berantemnya, anggota susah juga mendidak mereka karena mereka hanya pekerja ,” jelas Dirgakkum.
Penindakan terhadap pelanggaran Over Dimension dan Overload telah diproses secara pidana, tidak hanya ditujukan kepada sopir melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. “Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu,” terangnya.
Melalui rakor ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi permasalahan over dimension dan over loading secara menyeluruh dan berkelanjutan.