Selasa 15 November 2016 21:15:43 WIB
Tribrata News Polda Riau - Bertempat di Mako Polsek Bangko telah dilaksanakan Pemusnaham Barang Bukti pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering an. Rizky ricardo, Warga kel. Bagan hulu kec. Bangko kab. Rohil. Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 10.10 wib
TKP penangkapan jln lintas bagansiapiapi - Sinaboi kep. Serusa kab. Rohil tanggal (30/10/2016). Barang Bukti yg dimusnahkan Berat 935.90 gram dan disisakan 30 gram digunakan untuk pemeriksaan di Labfor Polri cab. Medan guna proses penyidikan
Dan juga dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Jl. Lintas Sinaboi Kep. Serusa Kec. Bangko Kab. Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko
Kapolsek Bangko AKP Agung Tri Adiyanto SIk, TKP di Jalan Lintas Sinaboi Kep Serusa Kec Bangko Kabupaten Rohil. Pelaku Epiazan Hidayat dan Trisno. Barang Bukti yg dimusnahkan seberat 796.60 gram dan disisakan 30 gram digunakan untuk pemeriksaan di Labfor Polri cab. Medan guna proses penyidikan
Giat Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Daun Ganja dihadiri oleh Kapolsek Bangko, Danramil Bangko, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Rohil, Perwakilan dari BNK Kab. Rohil, Perwakilan Kajari Rohil, Seklur Bagan Kota, Wakapolsek Bangko, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Panit Reskrim Polsek Bangko serta anggota Polsek Bangko yg juga dihadiri oleh wartawan. (Y_L)