Tim Gabungan Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging, 25 Ton Kayu Diamankan

Tim Gabungan Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging, 25 Ton Kayu Diamankan

Selasa 03 Juni 2025 19:06:40 WIB

MERANTI - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada selasa (03/6/2025) dini hari.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H mengatakan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu (1) unit KM Tuah Reza bermuatan sebanyak 25 Ton Kayu olahan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah.

"Ya, Benar Tim gabungan Polres Meranti berhasil mengamankan satu unit kapal dan barang bukti 25 ton kayu ilegal logging yang akan di bawa ke Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang diungkap oleh Sat Pol Airud dan Satreskrim Polres Meranti".

Kapolres Meranti juga menerangkan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

Bedasarkan informasi tersebut, tim gabungan berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat tim gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, melihat hal tersebut Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial (JI) 41 tahun beserta ABK Kapal (RO) 27 tahun dan diketahui Jumlah Muatan KM. Tuah Reza sebanyak 25 Ton Kayu Olahan yang mana Kayu Olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun berdasarkan keterangan dari (JI) dan (RO) bahwa pemilik Kapal serta muatan 25 Ton Kayu Olahan tersebut adalah (AD) Selanjutnya tim gabungan membawa dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan Barang Bukti untuk di bawa Ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut**(Humas Polres Meranti).

Scroll to top