![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penertiban kendaraan overdimensi dan overload, yang selama ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif. Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” ujar Irjen Pol Agus.
Menurutnya, kendaraan overdimensi dan overload menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.
“Negara harus hadir. Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan overdimensi dan overload, tentu harus segera kita tertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan overdimensi dan overload. Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Nyawa lebih penting. Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap—dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum,” tambah Kakorlantas.
Dalam rentang waktu 1 hingga 30 Juni 2025, jajaran kepolisian lalu lintas bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan kendaraan yang diduga melanggar dimensi dan beban angkut. Data tersebut akan diintegrasikan dalam satu basis bersama Kementerian Perhubungan untuk menyusun langkah strategis ke depan.
“Ini semua bagian dari transformasi digital dan tata kelola transportasi yang lebih baik. Kita sedang menuju program zero overdimensi dan overload untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan overdimensi dan overload,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal pentingnya pembaruan regulasi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Sosialisasi yang sempat tertunda sejak 2016, 2018, hingga 2022 kini mulai ditindaklanjuti secara konkret.
“Tahun 2025, negara hadir. Sudah ada kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan kendaraan overdimensi dan overload secara nasional,”ungkap Irjen Pol Agus.
Sebagai bagian dari strategi, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan dan pendekatan digital, hingga normalisasi dan penegakan hukum.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Irjen Pol Agus menegaskan kembali komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Marwah Polri harus dijaga. Sesuai arahan Bapak Kapolri, layanilah masyarakat dengan ikhlas. Baik itu di Samsat, proses pembuatan SIM, maupun dalam penegakan hukum. Itu perintah yang harus kami jalankan,” tutup Kakorlantas.