Senin 30 Juni 2025 11:23:27 WIB
Tbnewsriau - Polsek Bonai Darussalam berhasil amankan pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur. Sabtu, 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,M.H. didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial RS.(26 tahun). Sementara itu korban bernama inisial A.P.A (14 Tahun).
Pelaku dan korban dipergoki oleh inisial I yang merupakan orang tua, ayah kandung dari korban inisial A.P.A.
Awalnya, pelaku inisial RS dan korban inisial A.P.A ketahuan sekamar di rumah kosong milik Inisial D.S.H yang berada di Dusun Jurong Desa Bonai Kabupaten Rokan hulu, pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 03.00 dini hari.
Saat ditanyai oleh orang tua anak inisial I, kepada pelaku inisial RS, mengaku tidak melakukan apapun kepada anaknya, inisial A.P.A,
Begitu juga si korban inisial A.P.A pada saat ditanyai oleh orang tuaNya, awalnya tidak mau mengakui kelakuan bejat yang diterimanya dari pelaku. Namun atas dorongan mental dari Ibunya, akhirnya korban inisial A.P.A mau di periksa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan kelamin.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter. menyatakan bahwa selaput dara korban sudah robek dan terdapat luka pada kelamin korban.
Tak dapat menghindar dari pernyataan dokter, korban inisial A.P.A akhirnya mengakui kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku inisial RS.
Korban Inisial A.PA menjelaskan kehadapan penyidik, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan tersangka RS dikarenakan dibujuk oleh tersangka. Mengetahui atas keterangan korban, selanjutnya orang tua korban merasa tidak terima dan menjadi momok dikeluarkan korban, selanjutnya ke dua orang tua korban, melapor ke Polsek Bonai Darussalam.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,M.H memerintahkan PS. Kanit Reskrim BRIPKA M. Yamin, S.H beserta anggota untuk mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan Pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 beserta barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, 1 (satu) helai celana panjang warna kuning, 1 (satu) set pakaian dalam, 1 (satu) mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan 1 (satu) bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam.
Tersangka inisial RS berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Ana