Karhutla di Kepulauan Meranti Petugas masih berjibaku padamkan api, satu tersangka diamankan

Karhutla di Kepulauan Meranti Petugas masih berjibaku padamkan api, satu tersangka diamankan

Rabu 30 Juli 2025 22:42:42 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Kepolisian Daerah Riau melalui Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikutip dari topsatu.com, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi pada Selasa (29/7/2025), menyebut bahwa tersangka berinisial HW (49) ditangkap setelah polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Kebakaran terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di kebun kelapa milik tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar setengah hektare,” kata AKBP Aldi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga bernama Amiruddin alias Nik, yang melihat asap masuk ke rumahnya.

Setelah ditelusuri, ia menemukan lahan kebun milik Khairunnas di Jalan Wanawijaya, RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang sudah terbakar. 

Tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak dan pelepah kelapa yang sudah mengering.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti, HW diamankan untuk pemeriksaan di Polsek Rangsang, dan resmi menjadi tersangka sejak 24 Juli 2025.

“HW disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 187 atau 188 KUHP,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang bergagang hijau, satu buah mancis, serta rumpun rumput yang terbakar dan belum terbakar.

Scroll to top