![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Dalam upaya memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan penertiban terhadap penambangan ems tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Kali ini, sasaran penertiban berada di aliran Sungai Batang Tiu, Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar SH MH menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres Kuansing Nomor: Sprin/831/VII/PAM.3/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang secara khusus memerintahkan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing," terang Ridwan Butar Butar.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren bersama empat personel, Bripka Yupidral M, Brigadir Moh Fakhrurrozi, Bripda Arief Nurhalim, dan Bripda Rafqy Al Insan K. Tim bergerak menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat pada pukul 14.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit-rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku tambang ilegal.
“Tidak ditemukan pelaku di lokasi. Meski begitu, tindakan tetap kami lakukan agar kegiatan tambang ilegal ini tidak berlanjut. Upaya ini juga sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat Rabu (30/7/2025) menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Kuantan Mudik atas gerak cepat dan tegas dalam menindak PETI. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas.
“Kami tegaskan Polres Kuansing tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala, dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan serta menaati hukum yang berlaku,” tegas AKBP Raden Ricky.