Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Maling Aki Mobil & Travo Las Di Bukit Nenas Dumai

Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Maling Aki Mobil & Travo Las Di Bukit Nenas Dumai

Kamis 31 Juli 2025 13:34:43 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian Aki mobil dan Travo Las yang terjadi di wilayah Jl. Seruni Gang Cendana, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (27/7).

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan salah seorang pelaku pada malam kejadian.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa tersangka CYP berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian tak lama setelah melakukan aksi pencurian. 

Kasus ini terungkap setelah saksi mata melihat pelaku membawa barang mencurigakan yang menyerupai aki mobil. 

“Saksi yang mengenali barang tersebut sebagai milik korban langsung melaporkan kepada pemilik kendaraan dan kemudian menghubungi kami,” lanjut IPTU Anra Nosa.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit aki mobil merek GS, satu buah travo las merk ENKA, obeng, gunting, kunci T, dan bukti pembelian serta transfer terkait alat-alat tersebut. 

“Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi kendaraan yang terparkir di samping rumah tanpa pengawasan maksimal. 

“Pelaku mengambil aki dari mobil yang terparkir, lalu menyembunyikannya di semak-semak sebelum akhirnya dibawa kabur,” jelas IPTU Anra Nosa.

IPTU Anra Nosa juga menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari luar daerah, tepatnya Dusun I, Kelurahan Sei Kamah Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polsek Bukit Kapur telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. 

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Anra Nosa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 55,56 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. 

IPTU Anra Nosa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang terparkir di luar rumah terutama saat malam hari. 

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

Polsek Bukit Kapur juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayahnya, termasuk dengan memperkuat patroli malam hari. 

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan terus berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Scroll to top