Polres Kampar Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Kampar Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


Rabu 23 November 2016 15:39:18 WIBTbnews Polda Riau - Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 9,79 gram yang digelar di teras depan Mapolres Kampar. Rabu (23/11) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, yang dihadiri perwakilan dari BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kampar, Penasehat Hukum tersangka, Kasat Res Narkoba Polres Kampar serta media press.

Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari ungkap kasus oleh Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar dengan tersangka IN alias NT (PR 56 TH) pada tanggal 6 November 2016 lalu dengan TKP diareal SPBU Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Dalam sambutannya Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kinerja jajarannya dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa.

Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi, dan membutuhkan kepedulian semua elemen masyarakat untuk secara bersama mengantisipasinya.

Kepada media pers Kapolres mengajak untuk selalu mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan, dengan memberikan pencerahan tentang dampak buruk penyalahgunaan segala jenis narkotika. 

Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu ini, dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan air lalu diblender dan dibuang ketanah.

Setelah pemusnahan barang bukti ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh masing-masing perwakilan yang hadir termasuk tersangkanya sendiri.
Scroll to top