Selasa 29 November 2016 12:44:59 WIB
TBnewsriau- Irwasda Polda Riau Kombes Pol Drs. Suwarno SH. Pimpin Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Sejajaran Polda Riau di Aula Bengkalis Spn Pekanbaru(29/11/2016).
Turut Hadir Pejabat Utama Polda Riau dalam Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini Yaitu Dir Lantas Polda Riau Kombes Pol. Guritno Wibowo S.IK, SH, M.SI,. Kabid Kum Polda Riau AKBP. Denny Siahaan SH. dan Aiptu Drs. Yudi Krismen SH, MH. selaku Pemberi Materi.
Juga Turut Hadir Pamen Polda Riau Perwakilan jajaran Satker Polda Riau, Kapolres, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, Kanit Lantas dan Kanit Reskrim Jajaran Polda Riau.
Dalam pembukaan Sosialisasi ini dijelaskan bahwa Satgas Saber Pungli berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab terhadap Presiden.
Irwasda Polda Riau selaku Ketua Pelaksana 1 Saber Pungli mengatakan "Berikan Contoh Yang Kongkret kepada masyarakat tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar ini agar Masyarakat Mengerti keberhasilan yang telah di lakukan Satgas Pungli".
"Di Era Transparansi ini pada Dasarnya Setiap Petugas dilapangan yang bekerja di lapangan terutama Petugas Saber Pungli maupun Petugas lain nya wajib menunjuk kan identitasnya seperti halnya Surat Perintah Tugas agar tidak terjadi keliaran" Tambah Irwasda Polda Riau.
Pemberian Paparan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Drs. Suwarno SH. Dalam mengupas Materi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menunjuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yaitu Aiptu Drs. Yudi Krismen SH, MH. untuk memberikan Paparan di Aula Bengkalis Spn Pekanbaru.
"Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara Efektif, Intelijensi, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi"Ujar Aiptu Drs. Yudi Krismen SH, MH.
"Hukum terkadang tidur Tetapi Hukum tidak pernah Mati" Tutup Aiptu Drs. Yudi Krismen SH, MH.(Daw)