Tim Opsnal Polsek Bangko Amankan Bandar Sabu

Tim Opsnal Polsek Bangko Amankan Bandar Sabu
Iluistrasi

Rabu 30 November 2016 09:24:12 WIB
TBnewsriau - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan berawal laporan dari  masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Psikotropika jenis Sabu sabu disalah satu rumah yang bertempat di kalan Syuhada Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko , Sat Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan Pengintaian dan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi Sik melakukan penangkapan terhadap SL (41) alias Iyal bin Masri warga jalan Kecamatan gang Rohil Rt.003 Rw. 001 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yang diduga melakukan tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik melalui Kasubag Humas Rohil Aiptu Pangeran Yusran Chery membenarkan hal itu, tersangka SL alias Iyal bin Masri ditangkap disalah satu rumah di jalan jalan  Syuhada Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan  Bagan Hulu Kecamatan Bangko, saat dilakukan penggeledahan di dalam satu rumah di kamar lantai dua ditemukan pelaku, saat itu pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin mencoba kabur dari dalam kamar serta membuang barang bukti.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan Pelaku dan ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah tas kecil pinggang merk Kickers warna coklat berisikan : 5 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

17 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. 6  bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. 3 buah sendok pipet plastik. 68 bungkus plastik bening kecil kosong. 1 buah timbangan digital warna putih. 1 unit HP merk samsung warna putih, 1 buah dompet warna coklat merk Kickers berisikan uang kertas sebanyak Rp. 624.000,-(enam ratus dua puluh empat ribu rupiah), serta Uang kertas  Ratusan sebanyak Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).

"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut " tutup Paur Humas Polres Rokan hilir.
Scroll to top