![]() |
![]() |
|
|

tribratanews.riau.polri.go.id - Usai mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Air Tiris, seorang pria berinisial MR (36) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Kampar di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Selasa (28/10/2025) malam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat anak korban, RF, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan tempat permainan Playstation (PS) di Pasar Air Tiris pada Sabtu (25/10/2025) malam. Motor tersebut ditinggal dengan kunci masih tergantung.
Dikatakan AKP Gian, pelaporkan mengatakan sekitar pukul 23.00 WIB, anaknya ke luar dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada lagi. Ia bersama teman-temannya berusaha mencari, namun tidak berhasil.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan MR yang saat itu berada di sebuah warung. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi sepeda motor yang sempat disembunyikan di kedai milik seseorang berinisial Eg.
"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kemudian berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut serta dikoordinasikan dengan Polsek Kampar," jelas Kasat.
Kasat menambahkan, akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.