Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Peredaran Shabu

Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Peredaran Shabu

Senin 17 November 2025 10:50:40 WIB

Tbnewsriau - Polsek Sungai Apit kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Empat pelaku jaringan shabu berhasil ditangkap, sementara satu pemasok utama lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kampung Parit I/II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Hasil penggeledahan menemukan enam paket kecil shabu dengan berat kotor 0,52 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok di saku celananya. P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.

Dari keterangan P, ia memperoleh shabu dari A (27). Tim yang dipimpin Ipda Arnes bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Teluk Mesjid sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan bengkel milik A yang disaksikan ketua RT menemukan satu unit timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, A mengaku menerima barang dari Z (50). Petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap Z di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Z kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya.
Pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Penggeledahan yang disaksikan ketua RW menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas shabu.

Dalam pemeriksaan, D menyatakan bahwa ia memperoleh shabu dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Scroll to top