Polsek lirik Inhu Ciduk Pengedar narkoba

Polsek lirik Inhu Ciduk Pengedar narkoba
pelaku dan barnag bukti yang diamankan petugas Polsek lirik

Rabu 07 Desember 2016 07:07:24 WIB
TBnews Polda Riau - Polsek Lirik, Inhu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku yang berinisial RU (24) warga jalan lintas timur Kec. Lirik diciduk saat hendak menjual 3 butir barang haram itu ke sebuah kafe remang-remang yang ada di Desa Sido Muliyo Lirik, Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 00.10 dinihari.

"Sebelum kita amankan, personil mendapat informasidari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan datang ke kafe MR yang berada di belakang PT Wings. Atas informasi itu, personil melakukan pengintaian, setelah melakukan pengintaian tersangka RU ditemukan dan diamankan o;eh personil Polsek Lirik," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Lirik AKP Amar Kadir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barng bukti berupa  3 butir pil ekstasi yang disembunyikan pelaku didalam sebuah kotak rokok. Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat membuang barang tersebut.

Dilanjutkan Kapolsek Lirik, "2 butir warna hijau bentuk kepala panda dan 1 butir pink. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 hp dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi serta sejumlah uang hasil penjualan. Untuk proses dan pengembangan kasus selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di sel tahanan Mapolsek Lirik," tutup Kapolsek Liirk.
Scroll to top