Selasa 20 Desember 2016 14:21:06 WIB
Tribrata News Polda Riau -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah
melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit
Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru. Selasa (20/12/2016)
sekitar pukul 11. 00 Wib.
Pemusnahan barang bukti narkotika
dihadiri oleh Para tersangka dan Perwakilan dari kejaksaan Tinggi Riau,
BNN Provinsi Riau, Dit Tahti, Bid Humas Polda Riau serta dari Dinas
kesehatan Provinsi Riau. Pemusnahan barang bukti Narkobaitu dimusnahkan
dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air lalu dibuang ke selokan.
Direktur
Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suharno usai pemusnahan
mengatakan narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari 4 tersangka (3 LP
atau Laporan Kepolisian) yang ditangkap sejak bulan 17 sampai 19
Desember ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu yang terbanyak
disita dari tersangka Hf dan Mh yang ditangkap di GOR Kaharuddin
Nasution Rumbai. Barang bukti yang disita terdiri dari 718.63 gram dan
7.909 butir pil ekstasi,'' ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol
Suharno
Menurut Direktur Ditres Narkoba, sesuai amanat undang
undang barang bukti itu maksimal harus dimusnahkan 14 hari setelah
penyitaannya. Tujuan tidak lain agar barang bukti tersebut tidak terlalu
di tangan penyidik.
Suwarno menambahkan, tidak semua barang
bukti yang disita dari keempat tersangka dimusnahkan. Beberapa di
antaranya disisakan untuk dibawa ke laboratorium dan barang bukti di
persidangan. (Vk)