Pemusnahan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan Sabu Sebanyak 723,33 Gram

Pemusnahan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan Sabu Sebanyak 723,33 Gram


Selasa 20 Desember 2016 14:21:06 WIB
Tribrata News Polda Riau -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru. Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 11. 00 Wib.

Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh Para tersangka dan Perwakilan dari kejaksaan Tinggi Riau, BNN Provinsi Riau, Dit Tahti, Bid Humas Polda Riau serta dari Dinas kesehatan Provinsi Riau. Pemusnahan barang bukti Narkobaitu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air lalu dibuang ke selokan.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suharno usai pemusnahan mengatakan narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari 4 tersangka (3 LP atau Laporan Kepolisian) yang ditangkap sejak bulan 17 sampai 19 Desember ini.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu yang terbanyak disita dari tersangka Hf dan Mh yang ditangkap di GOR Kaharuddin Nasution Rumbai. Barang bukti yang disita terdiri dari 718.63 gram dan 7.909 butir pil ekstasi,'' ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suharno

Menurut Direktur Ditres Narkoba, sesuai amanat undang undang barang bukti itu maksimal harus dimusnahkan 14 hari setelah penyitaannya. Tujuan tidak lain agar barang bukti tersebut tidak terlalu di tangan penyidik.

Suwarno menambahkan, tidak semua barang bukti yang disita dari keempat tersangka dimusnahkan. Beberapa di antaranya disisakan untuk dibawa ke laboratorium dan barang bukti di persidangan. (Vk)
Scroll to top