Ditangkap Reskrim Polsek Tambusai,
IRT Ini Harus Mendekam Di Sel Polsek Tambusai

 IRT Ini Harus Mendekam Di Sel Polsek Tambusai


Kamis 29 Desember 2016 10:56:21 WIB
Tribratanewsriau.com. Reskrim Polsek Tambusai menangkap seorang IRT bernama MS (32thn) warga Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu karena mengedar Shabu shabu di Jalan Lintas Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu kemaren (28/12/2016).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK,MM bahwa pada hari selasa (28/12/2016) sekira pukul 11.45 Wib, aparat Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba. Lalu Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman,S.Sos  memerintahkan anggotanya memancing pengedar ini untuk membeli barang Shabu miliknya. Setelah dipancing dan diadakan janji membeli akhirnya pengedar membawa Shabunya ke pinggir jalan raya tepatnya di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. 

Dari penyergapan itu didapat barang  bukti berupa satu bungkus Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat sekitar 1 Ons, HP Nokia, satu kotak karton tempat simpan Shabu dan satu kantong plastik bening dan 1 buah kantok plastik warna biru. "Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Tambusai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujar Guntur sambil menutup pembicaraan  (AA) 

Scroll to top