Kapolda Riau:
Kita Akan Kembangkan Kembali "Surat Gila" Tersangka ST

Kita Akan Kembangkan Kembali


Selasa 10 Januari 2017 14:44:17 WIB
Tribratanewsriau.com. Ekses dari dilepasnya tersangka ST (29thn) dari jeratan kasus narkoba yang dulu pernah dijalaninya kini Polda Riau akan mencoba meneliti dan mendalami kembali kasus tersebut yang telah pernah di SP3-kan. 

Dijumpai diruang kerjanyanya tadi pagi (10/01/2017) terkait pernyataan Kapolda, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM membenarkan bahwa dulu kasus ST pernah dihentikan oleh Polda Riau karena adanya surat keterangan Ahli yang menyatakan bahwa ST sakit gila. "Kita hentikan karena adanya surat keterangan itu. Tapi ternyata dia tidak gila. Setelah dipecat dari kepolisian malah berbisnis Narkoba" kata Guntur.

Dalam hal penyidikan kasus ini tentu saja Polri tidak boleh memaksakan diri dan meneruskan penyidikan kasusnya karena Undang Undang memang melarangnya. Sehingga tak ada kata lain bahwa kasus ST tersebut harus batal demi hukum. Setelah berjalannya waktu ternyata ST baik baik saja bahkan melanjutkan bisnis narkoba hingga membunuh orang lain karena kasus Narkoba dengan senpi rakitan. 

"Kita akan mencoba mendalami kembali kasus lamanya sebagaimana perintah Kapolda tersebut. Dengan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka baru baru ini sangat terbuka kemungkinan kita mencari second opinion dari Saksi Ahli Dokter Jiwa yang lain" ujar Guntur sambil menutup keterangannya (AA)
Scroll to top