Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau


Selasa 24 Januari 2017 11:54:04 WIBTbnews Polda Riau - Kegiatan rapat koordinasi penetapan status siaga darurat bencana asap ini dihadiri okeh Gibernur Riau, Kapolda Riau, Kepala BMKG Provinsi Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, Danrem 031 Wirabima. Selasa (24/1) pukul 09.00 Wib.

Gubernur Riau dalam sambutannya mengatakan, "  secara umum hotspot terjadi penurunan dalam tahun 2016. Kebakaran hutan jangan sampai ada di provinsi Riau karena dampaknya sangat buruk baik daribsektor pendidikan, ekonomi, transportasi " , kata Gubernur Riau.

Ditambahkan Gubernur Riau lebih baik dilakukan pencegahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan ini. Hari ini telah ditetaplan siaga darurat untuk Provinsi Riau.

Gubernur Riau menjelaskan harus memperkuat sistim  deteksi dini, dengan cara memasang cctv. Semua unsur harus berada di lapangan tidak ada lagi di kantor. Kanal bloking harus tetap jalan dan ditingkatkan. Selain itu juga posko - posko harus segara diresmikan. Meningkatakan SDM yang berkualitas.

Status siaga darurat ini berlangsung selama 96 hari kedepan mulai dari hari ini tanggal 24 Januari 2017 berakhir pada tanggal 30 April 2017.

Kapolda Riau dalam arahannya mengatakan kita harus bersatu dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini. 

Dijelaskan Kapolda Riau , " kita telah membuat dan menyebarkan sekitar 10 ribu maklumat di seluruh Provinsi Riau, dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat  terutama yang mempunyai lahan perkebunan ",  jelas Kapolda Riau.

"  Kami himbau dan harapkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau tidak membakar hutan dan lahan demi kelangsungan hidup kita. Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk ", harap Kapolda Riau.
Scroll to top